Iklan dewan

Apes! Bagikan Mesin Pengeras Suara, Timses Caleg Jadi Tersangka

REDAKSI
Senin, 05 Februari 2024, Februari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-05T15:33:37Z



MatakitaNews.com, Pemilu -Seorang anggota tim sukses dari seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu) oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lombok Utara.

Tersangka yang berinisial Ftr, warga Labuapi Kabupaten Lombok Barat, tertangkap tangan saat memberikan hadiah berupa warles atau pengeras suara selama tahapan kampanye pada Desember 2023.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki, menyatakan bahwa penangkapan terjadi ketika Fatur memberikan hadiah warles kepada warga saat kampanye Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat – Lombok Utara, yang merupakan salah satu partai peserta Pemilu 2024 di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat.
“Tersangka tertangkap tangan saat sedang memberikan sebuah warles kepada warga saat kampanye Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat – Lombok Utara salah satu Partai peserta Pemilu 2024 di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat,” kata Iptu Gufron.
Gufron menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Kasus ini melibatkan pelanggaran Tipilu yang terjadi dalam tahapan kampanye, di mana pemberian barang bernilai dilarang sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, menambahkan bahwa kegiatan Fatur dianggap melanggar Tipilu karena dalam tahapan kampanye, pemberian barang bernilai dilarang. Setelah penyelidikan dan klarifikasi, tersangka disangkakan Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu.
Komentar

Tampilkan

  • Apes! Bagikan Mesin Pengeras Suara, Timses Caleg Jadi Tersangka
  • 0

Terkini