Pesisir Barat- Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini. Terhitung 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu akan melaksanakan masa kampanye.
Kampanye
adalah momen krusial dalam proses demokrasi, namun terdapat sejumlah
larangan yang harus dipatuhi oleh partai politik, pelaksana kampanye,
peserta kampanye, dan tim kampanye pemilu.
Dikutip
dari pusdik.mkri.id, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye
merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program, dan atau citra diri dari peserta Pemilu.
Ingin tau larangan-larangan yang harus dihindari selama masa kampanye pemilu silahkan Download PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye




