Iklan dewan

Karut-marut Seleksi PPPK 2023, Banyak Rugikan Peserta Nilai Tinggi

REDAKSI
Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T14:05:36Z



Matakitanews.com, Opini- Polemik dan carut-marut rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 mencuat dan jadi perhatian publik.


Dari data yang dihimpun, Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 total pelamar yang mendaftar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mencapai 2.409.882 orang.


Dari total pendaftar tersebut, tercatat melamar pada formasi CPNS sebanyak 945.404 orang. 


Kemudian, posisi kedua diikuti oleh pelamar formasi PPPK yang terdiri atas 637.313 pelamar PPPK Teknis, 439.020 pelamar PPPK Guru, dan 388.145 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes).


Dari informasi yang berhasil dirangkum,  Polemik tentang kelulusan PPPK 2023 di berbagai daerah terus mencuat seperti, di Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dan lainnya.


Persoalan yang mendasar adalah, peserta tes dengan nilai CAT tinggi tidak lulus, Kemudian nilai CAT rendah malah bisa lulus.


Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka prosedur hasil tes PPPK dengan dasar aturan yang ada.


Ini penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah setempat.


Permasalahan ini harus dibuka supaya tidak berlarut-larut dan agar dapat memberikan kepastian terhadap masyarakat.


“Proses rekrutmen PPPK ini harus dijelaskan terbuka, transparan, akuntabel¸dan yang paling penting adalah penjelsannya berdasarkan aturan dan regulasi yang ada” 


Panitia dan pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang jelas dan sesuai dengan peraturan.


Pemerintah Daerah tidak mungkin mau mengambil risiko besar terkait persoalan PPPK, dengan mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat sebagai peserta tes.


Jika ditemukan ada peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, maka Pemerintah daerah harus mengambil sikap yang tegas untuk membatalkan kelulusan peserta tersebut.


Yang lebih mencengangkan lagi di antara peserta seleksi PPPK yang lulus itu malah ada yang berstatus sebagai Calon Legislatif.


Seperti yang terjadi di Ciamis Jawa Barat Barat dan di Pesisir Barat Lampung.


Terkait Caleg yang diterima PPPK ini Pemerintah harus tegas, sebab telah nyata menyalahi aturan bahkan bisa dijerat pidana umum terkait kebohongan publik.


Karena dalam persyaratan umum pendaftaran seleksi PPPK 2023 dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa peserta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis


Selain itu dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pada pasal 53 ayat 3 poin c, bahwa PPPK diberhentikan secara tidak hormat jika menjalankan aktivitas politik praktis.


Lebih lanjut dalam pasal 63 ayat 1 menyatakan: Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf c diberhentikan tidak dengan hormat.



Komentar

Tampilkan

  • Karut-marut Seleksi PPPK 2023, Banyak Rugikan Peserta Nilai Tinggi
  • 0

Terkini